Tim Tekab 308 Wonosobo Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diciduk Bersama Barang Bukti

Hardi Suprapto
Pelaku pencurian dan penadah berikut barang bukti diamankan petugas, usai ditangkap dalam operasi cepat Polsek Wonosobo Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial DW (28), warga Pekon Sridadi, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian, dan HL (31), warga Pekon Sinar Saudara, yang diduga sebagai penadah.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

“DW merupakan pelaku pencurian dua unit handphone milik warga Pekon Sridadi. Sedangkan HL adalah penadah yang membeli salah satu handphone hasil curian,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Herwanto, yang pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB terbangun dan mendapati dua ponsel miliknya telah raib dari ruang tengah rumah. Pintu depan rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka.

Dua handphone yang dicuri adalah OPPO A17K warna emas dan Realme C11 warna hitam. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material dan melapor ke Polsek Wonosobo pada 31 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HL di Pekon Sinar Saudara. Saat diamankan, HL kedapatan menyimpan satu unit OPPO A17K warna emas, yang kemudian dicocokkan dengan nomor IMEI milik korban.

Hasil interogasi terhadap HL mengarah pada DW sebagai pelaku utama. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan DW di wilayah Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo.

“DW mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan mendorong kunci pintu samping menggunakan sebatang bambu, lalu mengambil dua handphone dan keluar melalui pintu yang sama,” jelas Kapolsek.

Sementara HL mengaku membeli handphone tersebut dari DW seharga Rp200 ribu. “Saya percaya karena dia teman saya. Dia bilang jual murah, jadi saya beli,” kata HL saat dimintai keterangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit OPPO A17K lengkap dengan kotaknya. Sementara satu unit Realme C11 masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan HL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Wonosobo menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana. “Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network