BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, yang mewakili Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Kadek menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Panglima Polem, Gang Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, serta studi tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu," ujar Kadek.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Bimtek yang didanai dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan kegiatan ini," tambahnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut dan pihak kejaksaan belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang telah atau akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait