Praktik Infus Whitening Ilegal di Pringsewu Digerebek Polisi, Ratusan Barang Bukti Disita

Agus
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat memperlihatkan barang bukti ratusan sediaan farmasi ilegal dari praktik kecantikan tanpa izin Foto:iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan praktik infus whitening tanpa izin sejak tahun 2023. CP diketahui mempromosikan jasanya melalui akun Instagram miliknya @paramitha.aesthetic dan membeli vitamin serta alat infus dari platform belanja daring.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan Pelaku menawarkan jasa infus whitening, botox, skin booster, hingga injeksi pembesar payudara dan vagina dengan tarif bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi sebagai tenaga kesehatan,” terang Kapolres.

Saat ditangkap, CP tengah mempersiapkan peralatan medis untuk pelanggan yang akan menggunakan jasanya. Polisi juga menyita ratusan botol vitamin dan perlengkapan medis yang diduga digunakan untuk tindakan medis ilegal tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain:

245 botol vitamin

456 item sediaan farmasi dan alat kesehatan

Suntikan, berbagai merek glutathione, infusion set, jarum suntik, botox, hingga limbah medis

Sertifikat kursus atas nama CP,Dua unit ponsel yang digunakan untuk operasional bisnis ilegal tersebut

Pasal yang Disangkakan CP disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ia juga dijerat Pasal 313 UU Kesehatan karena melakukan praktik medis tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Penegasan Hukum

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menerima layanan kecantikan atau kesehatan tanpa memastikan legalitas pelaku dan produk yang digunakan," pungkasnnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network