TULANGBAWANG,iNewsPringsewu.id— Seorang perempuan muda asal Kabupaten Pringsewu menjadi korban kekerasan seksual dan perampasan yang dilakukan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial LR (22), seorang wiraswasta asal Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama jajaran Polsek Menggala. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Menggala Kota.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2022," ujar AKP Noviarif, Sabtu (14/6/2025).
Korban diketahui berinisial I (23), seorang karyawan swasta asal Pringsewu. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mulai menjalin komunikasi melalui WhatsApp dan merayu korban untuk bertemu.
Pertemuan pertama terjadi pada Rabu (15/5/2024) pukul 16.00 WIB di tempat kerja korban yang berada di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban keluar dengan dalih menuju pasar malam, namun justru membawa korban ke sebuah kebun sawit.
“Di lokasi itulah pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Ketika korban menolak, pelaku mencekik dan mengancam akan membunuh. Korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan,” jelas Noviarif.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya pada pukul 00.30 WIB, Kamis (16/5/2024), di lokasi yang masih berada di sekitar kebun sawit.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku merampas ponsel korban dan meninggalkannya sendirian di area perkebunan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
“Pelaku juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait