PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana penipuan, pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam unggahan resmi akun Instagram kejari_pringsewu, dijelaskan bahwa Jaksa Eksekutor telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi, lengkap dengan kunci, STNK, dan BPKB, kepada saksi korban bernama Wahyudi Darmo Suwito.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah terpidana berinisial VA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam menegakkan hukum secara adil serta memulihkan hak-hak korban tindak pidana.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait