PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Eks Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Gunarto (inisial G), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunuus Saputra, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Johannes E.P. Sihombing, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Priyono dan Kanit Tipidkor IPDA Defri.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menjelaskan Gunarto, yang menjabat sebagai kepala pekon selama dua periode sejak 2012 hingga 2026 (diperpanjang sesuai aturan masa jabatan 8 tahun), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, negara dirugikan sebesar Rp478.615.276.
Dugaan korupsi mencuat setelah laporan masyarakat pada Januari 2024. Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tercantum dalam APBDes namun tidak pernah dilaksanakan, seperti pengadaan perlengkapan posyandu, penanganan stunting, perawatan kendaraan dinas, hingga program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Selain itu, beberapa proyek fisik ditemukan tidak sesuai spesifikasi, volume, dan bahkan mangkrak hanya 40% pengerjaan.
Kasat Reskrim AKP Johanes E.P. Sihombing, S.E., M.H Dalam praktiknya, Gunarto mengelola dana secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pengambilan keputusan dilakukan sendiri, dengan penggunaan anggaran yang tidak disertai bukti sah serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak valid.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait