Dari catatan kepolisian, RG bukanlah pemain baru. Ia pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2016 dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
“Ini tersangka residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan peredaran yang lebih luas. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra.
Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali menjual sabu karena desakan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap membuatnya tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait