Bawa 15 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Pringsewu Barat

Paroha
RG Kembali Ditangkap Satresnarkoba Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita Polisi Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

Dari catatan kepolisian, RG bukanlah pemain baru. Ia pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2016 dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

“Ini tersangka residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan peredaran yang lebih luas. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali menjual sabu karena desakan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap membuatnya tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis haram tersebut.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network