PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).Amar Tuntutan
Dalam tuntutannya, JPU merinci hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
Denda: Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp268.243.996,- (telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti)
Biaya perkara: Rp5.000,-
2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
Denda: Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp215.218.680,- (telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti)
Biaya perkara: Rp5.000,-
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait