Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam proses hukum terhadap terdakwa lain, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait