Modus Licik Pinjam Motor, Warga Pringsewu Gadaikan Motor Teman demi Judi Slot

Raihan Hanif Nasrulloh
Tersangka Destario Pravesta menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Pringsewu,Foto:inews Pringsewu.id/ist

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput istri, namun sebenarnya ingin menggadaikan barang untuk modal judi. Karena istrinya tidak mengizinkan, ia nekat menggadaikan motor korban senilai Rp2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

Ironisnya, uang hasil gadai itu tidak digunakan untuk kebutuhan keluarga, melainkan kembali dihamburkan untuk bermain judi slot daring hingga habis tak bersisa.

AKP Johannes mengungkapkan, Destario ternyata bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Namun bukannya tobat, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus berbeda.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali berurusan dengan hukum.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ujar AKP Johannes.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network