“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput istri, namun sebenarnya ingin menggadaikan barang untuk modal judi. Karena istrinya tidak mengizinkan, ia nekat menggadaikan motor korban senilai Rp2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).
Ironisnya, uang hasil gadai itu tidak digunakan untuk kebutuhan keluarga, melainkan kembali dihamburkan untuk bermain judi slot daring hingga habis tak bersisa.
AKP Johannes mengungkapkan, Destario ternyata bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Namun bukannya tobat, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus berbeda.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali berurusan dengan hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ujar AKP Johannes.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait