TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id— Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menangkap SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pelaku penganiayaan berat yang sempat kabur selama berbulan-bulan.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah seorang teman pelaku di Pekon Banyu Urip, tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah lama kami buru. Setelah mendapat informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankannya ke Mapolsek Wonosobo,” ujar Kapolsek.
Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu malam (11/6/2025) di area persawahan Pekon Banyu Urip. Korban Turman (57), warga Pekon Sridadi, dipukul berulang kali dengan kayu sepanjang satu meter hingga mengalami luka sobek di wajah dan dirawat di Puskesmas Siring Betik.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat hijau BE 8707 Z, baju kuning, celana panjang krem, serta batang kayu sepanjang 75 cm yang digunakan pelaku.
“Motifnya dendam pribadi yang sudah lama,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Jangan gunakan kekerasan. Laporkan ke Bhabinkamtibmas bila ada persoalan,” tandasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait