TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus resmi meluncurkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online melalui aplikasi Super APP Polri. Layanan digital ini kini bisa diakses oleh masyarakat secara mudah melalui Google Playstore (Android) dan App Store (iOS).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa sistem SKCK Full Online merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
Pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi Super APP Polri, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengisi formulir sesuai data sebenarnya. Seluruh proses dilakukan secara online, termasuk pembayaran yang kini melalui kode BRIVA, sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di loket pelayanan,” ujar AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (3/11/2025).
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Online
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir
Akta kelahiran
Pas foto berpakaian sopan dengan latar belakang merah
Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat mengisi formulir online melalui aplikasi Super APP Polri dan memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia.
Proses pengambilan SKCK dilakukan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Pemohon bisa mengambil SKCK secara langsung dengan menunjukkan KTP asli, atau diwakilkan dengan surat kuasa yang juga dapat diunduh melalui aplikasi.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
