PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Sejumlah warga di Kabupaten Pringsewu mengeluhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Pringsewu memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penetapan penerima bantuan serta penyebab terjadinya ketidaktepatan data.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si, menjelaskan bahwa seluruh program bansos wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN merupakan gabungan DTKS Kemensos, Regsosek BPS, dan data Kemiskinan Ekstrem Bappenas yang dibagi ke dalam desil 1 hingga 10.
“Semakin rendah desilnya, semakin miskin kondisi ekonominya. Data inilah yang menjadi dasar penetapan penerima,” tegas Debi, Kamis (20/11/2025).
Warga sebelumnya mempertanyakan adanya penerima bansos yang dinilai mampu, sementara warga dengan kondisi ekonomi lebih berat tidak mendapat bantuan. “Rumah bagus masih dapat bantuan, sedangkan yang ngontrak tidak dapat apa-apa,” ujar Erna, warga Pringsewu.
Dinsos menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada Kepmensos 79/HUK/2025, dengan pembagian di antaranya:
Desil 1–4: PKH, Sembako, PBI
Desil 1–5: Sembako, PBI
Desil 5: PBI
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
