BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai Rp271 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada dua agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujar Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Armen, pihak Arinal Djunaidi menyampaikan alasan ketidakhadiran karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis.
Informasinya yang bersangkutan sakit,” kata Armen singkat.
Diketahui, panggilan pertama pemeriksaan dilayangkan oleh penyidik Kejati Lampung pada 11 Desember 2025, kemudian panggilan kedua pada 15 Desember 2025. Namun, hingga pemanggilan kedua tersebut, Arinal Djunaidi belum memenuhi panggilan penyidik.
Meski demikian, Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh ketidakhadiran pihak terkait. Penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
Akan kembali kami kirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” tegas Armen.
Kasus dugaan korupsi Dana PI 10 persen ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana besar sektor energi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
