PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu resmi menjalin kerja sama dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Pringsewu dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Bapas Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (23/12/2025).
Bupati Pringsewu yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung penerapan KUHP Nasional di Kabupaten Pringsewu.
“Pemberlakuan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana di Indonesia. KUHP baru tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, nilai kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Implementasinya tentu memerlukan kesiapan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hipni.
Pemkab Pringsewu berharap implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal melalui sinergitas lintas sektoral. Keterlibatan OPD sebagai penyedia ruang, kegiatan, serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang humanis, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
“Pidana kerja sosial diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan ketertiban sosial. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Pringsewu Makmur yang Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Pringsewu atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada awal 2026.
“Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan, serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
