Kejari Pringsewu Gandeng Tiga Instansi Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Indra Siregar
Kejari Pringsewu resmi menjalin kerja sama strategis dengan P3AP2KB, RSUD, dan Perumdam Way Sekampung dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara(Foto: Istimewa).

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu, RSUD Kabupaten Pringsewu, serta Perumdam Way Sekampung Pringsewu.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula R. Soeprapto Kejari Pringsewu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede.

Kerja sama ini difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum, pendampingan, serta pengamanan aset dan kebijakan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu beserta para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pringsewu. Hadir pula Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu, Direktur RSUD Pringsewu, dan Direktur Perumdam Way Sekampung Pringsewu.

Melalui kerja sama ini, Kejari Pringsewu diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Informasi kegiatan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network