Adapun rincian setoran yang diungkap di persidangan sebagai berikut:
2019: Rp11.219.100.000
2020: Rp8.521.350.000
2021: Rp9.553.545.000
2022: Rp13.473.000.000
2023: Rp16.039.050.000
2024: Rp707.250.000
Jika ditotal, jumlah fee 15 persen yang disetorkan dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran selama kurun waktu tersebut mencapai Rp59.513.295.000.
JPU menegaskan, angka tersebut baru berasal dari satu organisasi perangkat daerah, yakni Dinas PUPR, dan belum mencakup kemungkinan aliran dana dari dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2022 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp7.028.758.092.
Pengungkapan fakta di persidangan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
