Logo Network
Network

KajariTanggamus Yunardi Modus tersangka Dengan Cara Melakukan pemotongan

Hardi Suprapto
.
Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:25 WIB

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 miliar.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.