Video Bareskrim Polri Mengumumkan Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
.
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:56 WIB
JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Bharada E terkait kematian Brigadir J usai dugaan adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang.
Bareskrim Polri mengumumkan tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.
Editor : Indra SiregarFollow Berita iNews Pringsewu di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update