Logo Network
Network

Video Bareskrim Polri Mengumumkan Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

iNews
.
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:56 WIB

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka Bharada E terkait kematian Brigadir J usai dugaan adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang. 

Bareskrim Polri mengumumkan tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini