Logo Network
Network

Video Upaya Paksa Penangkapan Saat Keduanya Berada di Rumah Tersangka Pengedar sabu

Hardi Suprapto
.
Rabu, 23 November 2022 | 08:59 WIB

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi Mengungkapkan YK merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dan TR warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semoung ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat Dalam informasi itu.

Pengakuan tersangka TR bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara membeli sebesar Rp700 ribu kepada rekannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.