Logo Network
Network

Video Kejari Tanggamus Tetapkan mantan Direktur BPRS Tanggamus

Hardi Suprapto
.
Sabtu, 23 November 2024 | 11:51 WIB

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, -  Keduanya adalah FD, Direktur Utama BPRS, dan S, Direktur, jajaran Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syarah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS pada tahun 2021-2022.

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024, tertanggal 24 September 2024.

Adapun modus operandi kedua tersangka, diduga membuat pekerjaan pengadaan barang dan jasa di kantor BPRS seolah-olah telah dilaksanakan sesuai peraturan, namun kenyataannya terdapat sejumlah penyimpangan.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini