get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022 Ini, Ini Besaran dan Ketentuannya

Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:12 WIB
header img
Ilustrasi gaji PNS , (Foto istimewa,)

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, 1 Juli 2022. Nantinya, Proses pembayaran gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan PT Taspen (Persero).

Pengumuman perihal gaji ke-13 ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” jelas Sri Mulyani beberapa hari lalu.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut