get app
inews
Aa Text
Read Next : Fauzi Laras Berbagi Nasi Ayam Geprek Gratis, Warga Pringsewu Antusias

Tim Khusus Anti Bandit Meringkus Seorang Pelaku Curanmor

Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:36 WIB
header img
Tersangka Curanmor Digiring anggota reskrim polres pringsewu, Foto Humas Polres pringsewu,iNewsPringsewu.id,Sabtu,(02-07-2022)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tim khusus anti bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA (21) warga Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, Lampung.

Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP menuturkan, tersangka SA diringkus Polisi saat sedang berada di rumahnya pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.

Menurut Kasat, Tersangka BA pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

Namun setelah dilakukan interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang diparkir didepan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib

Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi.

"Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta.

Selain tersangka BA, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang dicuri saat sedang diparkir dihalaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp. 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor

Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online.

"BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut mencuri,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian Dengan ancaman Tujuh tahun Penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut