get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Ubah Spesifikasi CT Scan, PPTK RSUD Batin Mangunang Ditahan Kejari Tanggamus

Curanmor di Rantau Tijang Terungkap, Motor Dicat Hitam untuk Kamuflase

Minggu, 08 Juni 2025 | 19:04 WIB
header img
Pelaku curanmor RK diamankan petugas bersama barang bukti motor curian yang telah dicat ulang warna hitam Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu, 8 Juni 2025.

"Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti," jelas Kapolsek.

Kasus ini bermula pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha, saat itu tengah mengunjungi rumah kerabat di Pekon Rantau Tijang. Sepeda motor miliknya, Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI, dipinjam oleh seorang rekan untuk membeli rokok. Usai digunakan, motor diparkir di garasi depan rumah. Namun tak lama kemudian, motor tersebut raib.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap RK.

Dalam pemeriksaan awal, RK mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DF alias G yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat pengembangan ke rumah DF, pelaku tidak ditemukan, namun petugas berhasil mengamankan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Motor tersebut telah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak.

"Motor dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ipda Alfiyan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman.

“Langkah sederhana seperti mengunci stang, menambahkan kunci pengaman, dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi bisa mencegah tindak kejahatan,” imbaunya.

Berdasarkan pengakuan RK, ia dan DF melintas di lokasi kejadian dan melihat motor terparkir tanpa pengawasan. DF kemudian mengajak RK untuk mengambil motor tersebut.

“Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil. Motor didorong dulu, baru distep. Teman saya yang bawa motor korban, saya ikut di belakang,” ujar RK.

RK mengaku ini adalah kali pertama dirinya terlibat pencurian. Motor curian sempat disimpan di rumah DF dan dicat ulang sebelum rencana penjualan.

“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam. Niatnya mau dijual,” tandasnya.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap DF guna mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut