PALEMBANG,iNewsPringsewu.id-Tim Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek bangunan yang diketahui merupakan gudang penangkaran benih lobster di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (5/7/2022) siang.
Dari keterangan salah satu pelaku, kata Ngajib, benih lobster ini nantinya dipasarkan ke Batam dan luar negeri ke Vietnam.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti pompa air, tedmon, tabung oksigen, dan box kosong dalam penggerebekan itu.
Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib tersebut, polisi mengamankan sebanyak 93.000 benih lobster jenis mutiara dan pasir.
Selain itu, petugas gabungan turut mengamankan 24 orang yang bekerja di sana.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengetahui adanya penangkaran benih lobster yang melanggar hukum ataupun ilegal.
"Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, petugas langsung melaksanakan penggerebekan pada hari ini. Saat dilidik ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan," ujar Kombes Mokmahad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.
Sebanyak 24 orang yang bekerja diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka antara lain sopir, pegawai bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang, dan satu orang sebagai teknisi di penangkaran ini.
Kita proses semuanya karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26,
Editor : Indra Siregar