JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga terus mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang- undangan.
"Maka dari itu masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman," ucap Wamendag Jerry dalam keterangan resminya.
Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya
Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
"Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti," jelas Jerry.
Calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif. Selain itu, investor harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap/tinggi,” tegas Wamendag.
Wamendag menyampaikan bahwa penting bagi para generasi muda untuk memahami aset kripto, baik dalam rangka mengkaji maupun melengkapi diri sebelum berinvestasi.
Sejauh ini demografi investor kripto didominasi kelompok usia 18–24 tahun, yaitu 32%, kelompok 25– 30 tahun 30% dan kelompok 31–35 tahun 16%.
Berdasarkan kelompok profesi, persentasi karyawan swasta mendominasi sebesar 28%, wiraswasta 23%, dan pelajar/mahasiswa 18%.
Editor : Indra Siregar