PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Polres Pringsewu,menggelar penyuluhan hukum tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri kepada personilnya. Senin (18/7/22).
Penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Kolam Renang Paris, Pajaresuk Kabupaten Pringsewu ini, dibuka oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pringsewu, Kompol Efendi Koto, SH dan diikuti puluhan peserta yang berasal dari satuan fungsi dan Polsek jajaran.
Bertindak Narasumber Kasi Propam Ipda Mulyono dan Kasi Pengawasan Iptu Sudirman.
Kabag SDM Kompol Efendi Koto, SH menjelaskan Tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran.
Dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 tahun 2022 kedepan anggota Polri khususnya Polres Pringsewu dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang.
"Dan setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri
Dikatakan Kabag, Perpol nomor 7 tahun 2022 dan Perkap nomor 2 tahun 2022 merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan moto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan (Presisi).
Editor : Indra Siregar