get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi di KSOP Pelabuhan Panjang, Desak Penertiban PMKU

Polda Lampung Menetapkan Empat Tersangka Penganiayaan narapidana Anak Hingga Tewas

Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:19 WIB
header img
Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan narapidana anak Hingga Tewas, Sabtu (23-7-2022), (Foto: ANTARA)

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Polisi menetapkan empat orang pelaku penganiayaan napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung hingga tewas sebagai tersangka.

Penganiayaan Terjadi kamar E 09 Wisma Edelweis di LPKA Bandarlampung,Korban dipukul dan disundut rokok oleh pelaku.

Kejadian di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,Memeriksa 21 saksi dalam kasus ini. Selain itu telah digelar prarekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.

Keempat pelaku juga anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA,Polda Lampung bidang ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).Dikutip iNews.id

Zahwani menjelaskan, keempat ABH itu adalah IA (17), NP (17), RP (17), dan DS (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menewaskan korban RF.

Jenazah korban diautopsi pada 20 Juli 2022 dan penyidik menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum,Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut