PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polisi Menghimbau Pelajar tidak Melakukan Perundungan (bullying) Kepada temannya.
Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono, kepada ratusan pelajar dan guru saat menjadi pembina upacara di SMAN Satu Pringsewu,Senin,(25/7/22)
Mardiyono juga mengimbau, agar tidak menjadikan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai ajang untuk bullying apalagi tindak kekerasan kepada pelajar baru.
Selain Merugikan Korban Perundungan, Perbuatan Bullying Dapat Merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum Pidana.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai Penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Kita harapkan para guru murid di SMAN Satu Pringsewu menjadi Pelopor menangkal Kenakalan Remaja khususnya Masalah perundungan
Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga Lima tahun.
Jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
MPLS adalah momen untuk mendidik para pelajar junior tentang kedisiplinan dan pengenalan suasana baru yang positif untuk menunjang aktivitas belajar.
Editor : Indra Siregar