Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Limau Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Tanggamus Setelah 5 Tahun Buron
Advertisement . Scroll to see content

Rasa Cemburu Menyulut Emosi Tersangka Hingga Nekat Menganiaya Korban

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 11:13 WIB
  • author Samuel
Rasa Cemburu Menyulut Emosi Tersangka Hingga Nekat Menganiaya Korban
Pelaku penganiaya bos cafe di Pringsewu diperiksa secara intensif Oleh anggota polisi.Foto iNewsPringsewu.id/Samuel

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota Menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

Tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri ,Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 wib di jalan kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya didepan teras cafe Barak milik korban.

Penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah sakit terdekat.

Korban tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 Wib

Hasil penyelidikan ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban.

Untukmempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti Satu Tongkat plastik warna hitam diamankan di mapolsek Pringsewu kota.

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut