TANGGAMUS,Pringsewu iNews.id - Tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang geledah Kantor Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 lalu.
Kepala Cabjari di Talang Padang, Ali Habib, mengatakan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi DD Pekon Sinar Petir sudah dimulai sejak Januari 2022.
"Penggeledahan terhadap beberapa dokumen, surat dan kwitansi yang dianggap penting guna dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi," kata Ali Habib, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurutnya, penggeledahan berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua PN Kota Agung, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022.
"Sekira pukul 11.00 Wib, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang didampingi oleh Pengamanan Kepolisian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus meningkatkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Dalam tahapan penyidikan, tim penyidik akan segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan permintaan ahli sehingga dapat menentukan tersangka sesuai dengan alat bukti.
Caption : Tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang geledah Kantor Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 lalu.
Editor : Indra Siregar