get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Nurul hidayah Terhadap Tersangka Pembacokan Satu keluarga Perlu Diperiksa Psikologinya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:31 WIB
header img
Nurul hidayah ditunjuk sebagai penasehat hukum Sutrisno Pelaku pembacok Satu keluarga di Lampung.Foto iNewsPringsewu.id/Nurul hidayah

BANDARLAMPUNG,Pringsewu.iNews.id-Nurul Hidayah ditunjuk jadi Penasihat Hukum Tersangka pembacokan satu keluarga yang terjadi di wilayah Sukabumi, Kota Bandar Jumat (19/08/2022).

Terhitung sejak hari ini Kamis 18 Agustus 2022, dirinya secara resmi ditunjuk oleh pihak Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi Tersangka Sutrisno.

Pendampingan hukum memang perlu dan bahkan wajib diberikan kepada pelaku pembacokan satu keluarga tersebut, lantaran ancaman hukuman penjara dalam Pasal yang disangkakan terhadapnya, lebih dari lima tahun.

“Kami tadi secara resmi telah ditunjuk sebagai Penasihat Hukum untuk Tersangka Sutrisno oleh Polresta Bandar Lampung, pendampingan ini wajib diberikan sebab yang bersangkutan dijerat dengan Pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Motif pasti dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Nurul menerangkan bahwa Sutrisno saat peristiwa pembacokan tengah mengalami halusinasi di pikirannya.

Sehingga sesuai dengan pengakuan Tersangka, dengan gelap mata dipenuhi rasa amarah, ia pun akhirnya melakukan pembantaian tersebut secara membabi buta.

Tadi sesuai pengakuan Tersangka, dia melakukan penganiayaan terhadap satu keluarga di daerah sukabumi itu, sebab katanya dalam pengelihatan dirinya anaknya itu terlihat telah dianiaya oleh Mustari (salah satu korban), jadi dirinya mengalami halusinasi, terus dia pulang bawa senjata tajam lalu akhirnya penganiayaan itu terjadi.

Sampai saat ini dirinya tak bisa memastikan terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh Tersangka, namun dalam hal ini kliennya tersebut mengaku tak sadar saat melakukan tindak pidana.

Pengakuan Tersangka dirinya berhalusinasi. Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak, tetapi yang jelas dari pengakuannya, dirinya merasa tidak sadar saat melakukan perbuatan itu.

Terhadap tersangka perlu diperiksa psikologinya, hal itu untuk memastikan apakah tersangk mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Tentunya kedepan agar dilakukan pemeriksaan psikologinya, sehingga dapat dipastikan apakah tersangka gangguan jiwa atau tidaknya,” tutupnya. Nurul hidayah "

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut