get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Memuji Kedisiplinan Para Buruh: Aksi May Day Berlangsung Damai

Satresnarkoba Polres Way Kanan Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:22 WIB
header img
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

WAYKANAN,Pringsewu.iNews.id-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (29/08/2022). 

Diamankan seorang laki-laki berinisial JL di depan salah satu rumah makan di Jalinsum Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial JL (30) berdomisili di Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan AL (38) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 

Saat dilakukan penggeledahan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dekat JL berdiri yaitu berupa satu bungkus plastik klip kecil warna putih dan di dalamnya terdapat Dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.

Keterangan pelaku barang bukti berupa narkotika sabu tersebut akan diantarkan oleh pelaku dan Sdr. K warga Kotabaru Oku Timur kepada seseorang yang belum dikenalnya di depan rumah makan.

Dengan itu Sdr. K dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri, tak berapa lama kemudian ada dua orang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor datang kearah rumah makan, namun pada saat petugas Satresnarkoba hendak menghampiri orang yang mengendarai sepeda motor tersebut melarikan diri sedangkan temannya ditinggal.

Petugas langsung mengamankan teman pengendara sepeda motor dan setelah dilakukan introgasi bahwa orang tersebut mengaku berinisial AL lalu pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. 

Dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun Penjara.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut