Penemuan bayi malang ini berawal dari kecurigaan penghuni rumah dengan suara tangis bayi di atap rumah, saat diperiksa dan diketahui tangisan berasal dari bayi langsung dilaporkan penghuni rumah ke keamanan perumahan sebelum kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari keterangan pelaku, ia melahirkan bayinya di tempat jemuran lantas atas rumah majikannya. i
Pelaku juga mengaku ketakutan jika kehamilannya diketahui oleh sang majikan.
Lantaran, jika diketahui oleh sang majikan, pelaku takut jika nanti dipecat.
Maka dari itu, pelaku pun membuang bayi yang baru dilahirkannya ke atap rumah.
Ilustrasi anak. Foto: Ist
"Pelaku membuang anaknya di atas genteng. Itu terjadi (penemuan bayi) pada tanggal 28 Agutus, kejadiannya sendiri pada Sabtu 27 Agutus jam 7 pagi. Dia membuangnya hari itu juga.
Kemudian baru diketahui pada tanggal 28 Agustus," ujar Kasubag Humas Polresta Surabaya, Kompol Mochammad Fakih.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun