get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Jaringan Narkoba Fredy

Polres Pringsewu Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika, BB 1,2 Kg Ganja Diamankan

Jum'at, 02 September 2022 | 14:46 WIB
header img
Barang bukti ganja di amankan petugas polres pringsewu.Foto Humas polres pringsewu.(02-09-2022)

PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id -Satnarkoba polres Pringsewu, Lampung, Berhasil meringkus empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempatnya diringkus Polisi dipenghujung bulan Agustus 2022 yang lalu.

Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari Satu kilogram.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 Wib.

"Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja diwilayah Pringsewu," ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat (2/9/22) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur. 

Lanjutnya, Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.

"Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya

Tak sampai disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Dari nyanyian BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu. 

Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

"Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram," bebernya.

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu,

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut