get app
inews
Aa Read Next : Syamsurisal dan Rekan-rekan Diberi Mandat untuk Bentuk Pengurus IWO Pesawaran

Rekonstruksi Kejadian Perkara Kasus Pembunuhan Serta Pemerkosaan di Pesawaran

Jum'at, 09 September 2022 | 21:00 WIB
header img
Rekonstruksi Pembunuhan di Pesawaran.Foto iNewsPringsewu.id/Nurul Hidayah

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id- Sejumlah warga mengerubuti sambil meneriaki tersangka dengan umpatan kebencian,Peragaan rekonstruksi oleh tersangka KRS dilaksanakan dengan 28 adegan di lima lokasi kejadian,Jumat(09-09-2022)

Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan rekonstruksi kejadian perkara kasus Pembunuhan serta pemerkosaan.

“Rekonstruksi dilakukan dimulai dari pertemuan antara korban dan tersangka.

Memperagakan sejumlah perbuatannya pada korban hingga bagaimana korban dibawa dibeberapa lokasi yang ada hubungan nya dengan kejadian tersebut, ” kata dia.

Rekonstruksi dilaksanakan guna melengkapi berkas perkaranya agar penyidik segera melimpahkan kepada kejaksaan.

Tersangka juga dapat secara runut mengungkapkan dan menyampaikan kepada penyidik sesuai pemeriksaan awal.

Sederet pasal juga kemudian diterapkan kepada tersangka Kamal Rajak Syaputra warga Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon, yakni, tentang Dugaan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Tersangka KRS ini perbuatannya terbukti banyak melanggar pasal karenanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman seumur hidup.

Orang tua korban Bapak Samin dan Ibu Juli mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa pada putri kesayangannya. 

Sangat berharap kepada aparat penegak hukum dapat menjerat tersangka KRS dengan hukuman mati.

Penasehat Hukum Tersangka K dari Lembaga Bantuan hukum cahaya Keadilan Cabang Pesawaran. Dr. Can. Nurul hidayah SH.MH. Rekontruksi berjalan lancar Dengan Tersangka melakukan adegan sesuai fakta yang di dilakukannya.

Nurul hidayah adalah Penasehat Hukum tersangka L yang di tunjuk oleh Kapolsek Gedongtataan dengan dasar hukum pasal 56 KUHP dan saya wajib melaksanakan pendampingan dalam proses hukum Tersangka K ,Ujar "Ketua DPC Peradi Gedongtataan"

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut