LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri warga Kecamatan Penengahan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.
Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin hingga kini diketahui hamil.
Editor : Indra Siregar