get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024

Polda Sumsel Ungkap Kasus Home Industri Miras Oplosan

Sabtu, 12 November 2022 | 13:31 WIB
header img
1440 Botol Miras Oplosan Disita Petugas ,Foto iNewsPringsewu.id/Sawi

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hadi, tersangka SY telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House selama 8 bulan sejak bulan maret 2022.

“Dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol Merk Mansion house kurang lebih sebanyak 100 dus atau 4.800 (empat ribu delapan ratus) Botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House kurang lebih sebanyak 800 dus atau 38 400 (tiga puluh delapan ribu Empat Ratus), yang mana setiap dus berisi 48 botol.

Dia bilang, tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar RP 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) perdus sehingga total keuntungan yang telah didapat oleh tersangka selama 8 bulan tersebut adalah RP 75.000 X 800 dus 60 juta (enam puluh juta rupiah).

“Minuman beralkohol merk mansion house tersebut tersangka distribusikan ke Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut