Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petugas Gabungan Cek Kendaraan di Pringsewu, Warga Diingatkan Taat Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Nekat Melakukan Penipuan Terhimpit Membayar Hutang

Senin, 21 November 2022 | 13:11 WIB
  • author Paroha
Pelaku Nekat Melakukan Penipuan Terhimpit Membayar Hutang
Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi,Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id -Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah yang rugikan korban hingga Rp. 70 Juta.

Pelaku berinisial AM (37) warga Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi dirumahnya pada Jumat (18/11/22) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM diamankan Polisi atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA / RES PRINGSEWU / POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.

Sekitar bulan Agustus 2022 Pelaku menawarkan gadai Tanah persawahan dengan luas 1170 M2 yang berlokasi di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga tujuh puluh Juta kepada korban.

Setelah kedua belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku dan pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban. 

Berkisar satu Minggu kemudian korban mendengar kabar bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku tersebut ternyata palsu. 

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut