Korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat Pekon dan semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang di jaminkan kepada korban tersebut palsu dan tanah persawahan yang di gadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain," jelas Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin siang.
Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah pelaku berhasil diamankan di lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan membayar hutang.
Terungkap, dengan modus yang sama pelaku juga diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP."Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya
Editor : Indra Siregar