BANDARLAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Penasehat Hukum tersangka Sutrisno, Nurul Hidayah menjelaskan, dirinya datang ke Polresta Bandar Lampung karena dipanggil penyidik atas permintaan jaksa untuk melakukan rekonstruksi perkara tersebut, Kamis (8/12/2022).
Rekonstruksi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sebanyak 24 adegan, disaksikan oleh penasehat hukum dan JPU dari Kejari Bandar Lampung.
Tersangka Sutrisno dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama satu minggu hasil dari observasi itu adalah kewenangan pihak penyidik.
Jika tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa, ia pun meminta penyidik untuk menghentikan perkara dan merehabilitasi tersangka Sutrisno di RSJ.
Jika tersangka terbukti bukan ODGJ, kami serahkan kepada penyidik terkait perkara ini.
Sebagai penasehat hukum, Nurul pun menyakini bahwa kliennya tersebut benar-benar mengalami gangguan jiwa.
Rekonstruksi tersebut dilakukan guna menyesuaikan hasil BAP dengan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka Sutrisno terancam Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Sukabumi Bandar Lampung digegerkan karena adanya satu keluarga dibacok oleh Sutrisno diduga ODGJ,
Peristiwa terjadi di Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022).
Saat itu, Sutrisno melakukan pembacokan terhadap lima orang sekaligus.
Dimana, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil. Akhirnya, dua orang diantara kelima korban tersebut meninggal dunia.
Editor : Indra Siregar