get app
inews
Aa Read Next : Calon Wakil Bupati Pringsewu, Nurul Hidayah, Terus Gencar Sosialisasi dan Tinjau Infrastruktur Jalan

Rakernas Peradi Dihadiri 169 Dewan Pengurus Cabang di Seluruh Indonesia

Selasa, 13 Desember 2022 | 06:07 WIB
header img
Rakernas Peradi 2022 di Batam,Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

BATAM,iNewsPringsewu.id-Selama dua hari terhitung 12 – 13 Desember 2022, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). 

Kegiatan yang digelar di Swiss Bell Hotel, Batam, ini dihadiri oleh 169 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M, Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi, Ketua DPRD Batam Nuryanto, S.H., M.H serta unsur muspida lainnya.

Diawal pembukaan Rakernas, Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M menjalani proses tradisi tepuk tepung tawar dan penyematan Tanjak oleh petugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Dimana hal ini sebagai bentuk memberikan doa selamat sekaligus penghormatan kepada seseorang.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M saat memberikan sambutan mengaku sangat bangga adanya penyematan tersebut. 

Sekaligus merasa terharus atas kehadiran anggota Peradi dari seluruh Indonesia dalam Rakernas ini. Dan hal ini menjadi sebuah bentuk nyata para pengurus cabang kepada Peradi.

Salah Satunya DPC Peradi Gedongtataan hadir Ketua Nurul Hidayah. Sekretaris Antariksa Bendahara Nunung Herawati.

Rakernas Peradi 2022 di Batam ini, tegasnya, akan banyak hal yang akan dibahas dan dievaluasi khususnya program-program kerja hingga isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dan sebagainya.

Pihaknya juga mengaku ada banyak tantangan yang dihadapi Peradi selama dipimpinnya. Salah satunya munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas telah mengkooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat.

Mengingat profesi Advokat itu ada oleh adanya keinginan dari anggota, bukan negara. Namun kenapa dalam MK malah mengatur organisasi Peradi.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut