BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat ekspos pengungkapan kasus investasi bodong berkedok trading forex di Mapolda Lampung, Selasa (27/12/2022).
Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong, berkedok trading forex.
Investasi bodong yang dimaksud berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex.
Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut.
Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO.
Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan oleh Ditkrimsus Polda Lampung.
Saat ini Salah Satu Pelaku DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan PT NSW yang beroperasi di wilayah metro sejak tahun 2016.
DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional.
korban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.
Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/notebook, lima unit ponsel.
Selain itu mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Editor : Indra Siregar