BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Penyidikan empat tersangka kasus korupsi Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono, dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung dan langsung ditahan Polda Lampung.
Total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar.
Menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen).
Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung,Kamis (29/12/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.
Pihaknya sudah menggeledah dan mengecek fisik proyek,
Penyidikan sejak Februari 2021, sementara proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan, ada di tahun anggaran 2018-2019.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Lalu ada juga CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai Rp10 miliar.
Proyek itu dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp100 juta.
RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai.
Peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.
Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.
Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp10 miliar, Rp100 juta dari RS, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK RI.
Editor : Indra Siregar