get app
inews
Aa Read Next : Penjualan Obat Ilegal Terungkap di Pringsewu, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat

Tim Tekab 308 Polres Metro Menangkap Tersangka Pencurian Motor di Parkiran ATM Metro Barat

Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:58 WIB
header img
Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Metro,Foto Ilustrasi pencurian motor

METRO,iNewsPringsewu.id-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap pelaku di wilayah desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku Herman Felani alias Farel mengaku, baru kali pertama mencuri di Metro. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang telah tertangkap terlebih dahulu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Diketahui, para pencuri tersebut melancarkan aksinya pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 08.50 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 4197 IM yang terparkir di halaman toko ritel.

Pelaku pencurian sepeda motor yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di pelataran parkir toko ritel wilayah Jl. Sukarno- Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan Saat di Wawancara Ditangkap saat sedang tertidur pulas dirumahnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.

Barang bukti satu buah mata kunci letter T terbuat dari besi telah diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut