TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Sempat mangkir pada panggilan pertama dengan setatus tersangka, pegawai yang menjabat Kepala Seksi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, setelah menjalani tiga jam pemeriksaan, tersangka inisial YE diduga korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA Dalduk dan KB pada Tahun Anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,5 miliar.
"Sebelumnya YE ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan ke dua" kata Yunardi di kantornya, Kamis, 12 Januari 2023.
Penetatap status tersangka kepada YE merupakan pengembangan kasus serupa, setelah Kepala Dinas di Dinas PPPA Dalduk dan KB ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses sidang. Tersangka ikut serta dan membantu pada saat dia menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut.
"Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan," ujar Yunardi.
Editor : Hardi Suprapto