get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Guru Dilarang Menjadi Anggota Kesekretariatan, Pengawasan dan Panitia Pemilu 2024

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:03 WIB
header img
Guru Mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tanggamus.Foto Hardi Suprapto/iNewsPringsewu.id.

TANGGAMUS ​​​​​​,iNewsPringsewu.id,-Pemerintah Kabupaten Tanggamus melarang para guru di lingkungan Dinas Pendidikan setempat untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu di 2024 nanti.

Melalui surat ederan yang diterbitkan Selasa, 17 Januari 2023, yang di tandai tangani Hamid H. Lubis, menjelaskan pentingnya peran dan fungsi guru sehingga keterlibatan dalam pelaksanaan pemilu dapat mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.

Dalam surat edaran tersebut di jelaskan berdasarkan Permendagri no 15 tahun 2005 di jelaskan  ,"Setiap guru tetap bekerja selama 37,5 jam perminggu di satuan dinas pendidikan. Termasuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran serta menilai hasil pembelajaran. Serta membimbing dan melatih peserta didik, juga melaksanakan tugas tambahan."

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman dengan undang-undang tentang pemilu. Menurutnya, selama melampirkan surat izin dari atasan, maka memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu.

"Itu urusan internal Pemda Kabupaten Tanggamus," kata dia, Rabu,(28/01/2003)


Calon anggota PPS sedang tes tertulis di balai pekon Banjar Negoro, Wonosobo.

Ia mengakui bahwa saat ini di KPU Tanggamus seperti Sekratariat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memang ada Aparat Sipil Negara  (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih proses pengrekrutan.

"Guru yang menjadi anggota PPK ada, dan untuk anggota PPS masih dalam proses perekrutan, terkait surat edaran nanti akan kami beritahukan kepada yang bersangkutan."jelas, Angga Lazuardy.

Sambungnya,jika surat itu (SE) ditujukan ke KPU Tanggamus, maka kami akan melaksanakan rapat internal dan akan kita konsultasikan ke KPU Provinsi. Tapi sementara itu, surat itu tidak ditujukan kepada kami," tutupnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut