Logo Network
Network

Terkendala Jarak Tidak Bayar Pajak, Samsat Laksanakan Jemput Bola

Indra Siregar
.
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:19 WIB
Terkendala Jarak Tidak Bayar Pajak, Samsat Laksanakan Jemput Bola
Kepala Bidang Perpajakan Samsat Provinsi Lampung Badaruddin, saat acara Gebyar Samsat Tanggamus Wajib Pajak, Selasa (24/23).

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Unit Pelayanan Teknik Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Tanggamus akan melaksanakan program jemput bola taat membayar pajak di tahun 2023 ini.

Kepala Bidang Perpajakan Samsat Provinsi Lampung Badarudin didampingi oleh Kepala UPTD Samsat Tanggamus Gunawan mengatakan, program jemput bola tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Tanggamus dalam membayar pajak kendaraan pribadi milik mereka, baik itu roda dua atau roda empat.

"Program ini juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Tanggamus yang berada di daerah jauh dari kantor Samsat untuk membayar pajak. Dan itu terkadang bisa saya bilang menjadi kendalanya. Maka dari itu program ini kita berikan," ujar Badarudin, saat acara Gebyar Samsat Tanggamus Wajib Pajak, Selasa (24/01/2023).

Untuk melancarkan program jemput bola taat pajak ini sendiri, lanjutnya, Samsat telah bekerjasama dengan 277 Badan usaha milik desa (Bumdes) yang tersebar diseluruh wilayah Lampung. Dengan sistematis , masyarakat yang berada jauh dari kantor Samsat, bisa mendatangi atau membayarkan pajak kepada BumDes yang ada di daerah masing masing.

"Nah nantinya, BumDes ini lah yang menyetorkan pajak pajak kendaraan dari masyarakat kepada kantor Samsat yang ada di Kabupaten masing masing. Dengan demikian, urusan pembayaran pajak kendaraan bisa teratasi. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayarkan pajak kendaraannya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Badarudin mengatakan bahasanya pada tahun 2023 ini, Pemerintah akan mulai mewacanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK), bilamana para pengguna kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku yang lima (5) tahun sekali habis dua (2) tahun berturut - turut.

"Jadi di harapkan masyarakat yang surat kendaraannya sudah harus di perpanjang, segeralah dilakukan agar tidak terjadi pemblokiran STNK nya dan jika sudah terjadi, maka tidak bisa lagi di hidupkan kembali atau dengan kata lain jadi kendaraan bolong" tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.