PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Terlibat Kasus peredaran narkotika dan psikotropika dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (21/1/23). Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti ganja dan pil Kamlet.
Kasat narkoba iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu.
"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku," jelasnya.
Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar didalam kamar mereka.
Menurut pelaku barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.
Dua Pemuda Karena Edarkan Narkotika dan Psikotropika Diperiksa Anggota Polisi,Foto Humas Polres Pringsewu
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.
"Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar