Lanjut Yalva Sabri, Sh mengacu pada Keputusan Bersama Mentri Komunikasi Dan Informatika RI , Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI yang diteapkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 huruf k menyebutkan “ bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui saran grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas, seperti grup percakan keluarga, kelompok pertemanan, kelompok profesi, kantor, grup kampus atau instansi pendidikan “.
Ata dasar tersebut menurut Yalva Sabri, SH selaku Kuasa Hukum ABN yang dilakukan oleh Klienya itu diperuntukan angota APDESI yang bersifat tertutup dan terbatas untuk kalangan profesi kepala Pekon saja yang sifatnya memberi arahan sehingga secara hukum laporan atas diri ABN tiadk memenuhi unsur hukum.
Kuasa Hukum ABN mempertanyakan mengapa voice note tersebar sampai keluar dari grup WhatsApp Internal APDESI Pringsewu.
Ini ada dugaan disebar luaskan Voice Note bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan pembunuhan karakter Ketua APDESI Pringsewu, sehingga yang menyebarluaskan Voice note tersebut harus bertanggungjawab secara hukum.
"Untuk itu kami. Kuasa Hukum dari ABN akan melakukan upaya hukum dengan akan melaporkan si penyebar Voice Note tersebut ke pihak kepolisian," tegasnya.
Editor : Indra Siregar